Etika Dalam
Teknologi Informasi Oleh Pengguna
Perilaku kita diarahkan oleh moral,
etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah ditetapkan di banyak
negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data, hak
akan privasi kejahatan komputer, dan paten peranti lunak. Beberapa negara lebih
maju dibandingkan yang lain dan mengeluarkan undang-undang semacam ini, dan
hukum disatu negara dapat mempengaruhi penggunaan komputer ditempat lain di
dunia.
Etika dan Moral mendapatkan perhatian
yang lebih dalam penggunaan TIK, terutama dalam perangkat Lunak ( Software ).
Software merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia. Masalah software
kaitannya adalah masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan dalam
menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil akrya baru maka perlu adanya
perlindungan hukum dari pembajakan maupun illegalitas.
Etika Profesi TI di kalangan Universitas
1.
Menggunakan
sumber daya teknologi informasi tanpa izin
2.
Memberitahu
seseorang tentang password pribadi
3.
Melakukan
akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan
selain milik sendiri tanpa izin yang sah
4.
Melakukan
interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan
sistem tersebut
5.
Menggunakan
sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack,
break into) ke sistem lain secara tidak sah
6.
Mengirim
pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk
kategori penghinaan
7.
Pencurian,
termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang
memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy)
perangkat lunak atau data secara tidak sah
8.
Merusak
berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan
9.
Mengelabui
identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta,
paten, atau peraturan-peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan
10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan,
atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk
merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail
bombs, dan lain-lain
sUMBER:
3_Etika-Profesi-Dalam-Dunia-Teknologi1.pdf
http://www.slideshare.net/hesty93/teori-bab-10-implikasi-etis-dari-teknologi-informasi
http://andriyudhistira.wordpress.com/2012/03/14/tugas-etika-dan-profesionalisme-tsi-ke-1/