Jumat, 15 Maret 2013

ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI OLEH PENGGUNA


Etika Dalam Teknologi Informasi Oleh Pengguna
Perilaku kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah ditetapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data, hak akan privasi kejahatan komputer, dan paten peranti lunak. Beberapa negara lebih maju dibandingkan yang lain dan mengeluarkan undang-undang semacam ini, dan hukum disatu negara dapat mempengaruhi penggunaan komputer ditempat lain di dunia.

Etika dan Moral mendapatkan perhatian yang lebih dalam penggunaan TIK, terutama dalam perangkat Lunak ( Software ). Software merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia. Masalah software kaitannya adalah masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil akrya baru maka perlu adanya perlindungan hukum dari pembajakan maupun illegalitas. 

Etika Profesi TI di kalangan Universitas
1.      Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin
2.      Memberitahu seseorang tentang password pribadi
3.      Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah
4.      Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut
5.      Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah
6.      Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan
7.      Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah
8.      Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan
9.      Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan-peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan
10.  Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain

sUMBER:
3_Etika-Profesi-Dalam-Dunia-Teknologi1.pdf
http://www.slideshare.net/hesty93/teori-bab-10-implikasi-etis-dari-teknologi-informasi
http://andriyudhistira.wordpress.com/2012/03/14/tugas-etika-dan-profesionalisme-tsi-ke-1/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar