Bidang Teknologi
Informasi memberi prospek pada bangsa Indonesia yang tengah dilanda krisis
ekonomi. Industri lain saat ini ditandai dengan pemogokan buruh, pemungutan
liar, dan gangguan fisik lainnya. Untuk itu bisnis Teknologi Informasi atau
bisnis lain yang didukung oleh Teknologi Informasi perlu mendapat perhatian
yang khusus karena sifatnya yang strategis bagi bangsa Indonesia.
Dua aspek penting dalam
pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah
infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut,
tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet).
Klasifikasi Dimensi
Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama
Internasional (Ekonomi)
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional
(Ekonomi)
3.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan
(Non-Ekonomi)
4.
Teknologi (Non-Ekonomi)
5.
Demografi, Sosial dan Budaya
(Non-Ekonomi)
Untuk membentuk sebuah
badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada
penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang
manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh,
terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Adapun beberapa alasan
pendirian suatu badan usaha adalah
-
untuk hidup,
-
bebas dan tidak terikat,
-
dorongan sosial,
-
mendapat kekuasaan, atau
-
melanjutkan usaha orang tua.
Selanjutnya untuk
membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
ü Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
ü Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
ü Bukti
diri
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
ü Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
ü Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
ü Izin
Domisili
ü Izin
Gangguan.
ü Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
ü Izin
dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait
yang terkait
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan
obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa percobaan
dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk
melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat
(kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk
Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja
dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja
dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari
dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang
panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah
hilang, perjanjian kerja tetap ada.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar