TUGAS SOFTSKILL UUD TELEKOMUNIKASI DALAM BENTUK PPT
NAMA KELOMPOK:
ADITYA
DIAN PUTRI YULANDARI
M.IRPAN RAMDANI
MUTIARA ARISA
RIZKIA TRI ANDANI
4KA01
1. Latar
Belakang
Telekomunikasi merupakan salah
satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka
mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian,
pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui
ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya
sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Beberapa alasan telekomunikasi
perlu diatur adalah:
1.
Telekomunikasi
merupakan suatu bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga
pengaturannya perlu dilakukan secara khusus agar sesuai dengan Prinsip Ekonomi
indonesia yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945).
2.
Telekomunikasi
mempunyai arti penting karena dapat dipergunakan sebagai suatu wahana untuk
mencapai pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Penyelenggaraan
telekomunikasi juga mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan
dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antar bangsa.Sejak tahun 1961, industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami
kemajuan berarti dengan dimilikinya industri ini secara tunggal oleh perusahaan
negara.
Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu
lahirnya UU No. Tahun 1999 adalah:
1. Perubahan
teknologi;
2. Krisis
Ekonomi, Sosial dan Politik; serta
3. Dominasi
pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21;
4. Perubahan
nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas;
5. Teledensity
rendah;
6. Masuknya
modal asing di sektor telekomunikasi;
7. Keterbatasan
penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan infrastruktur;
8. Pergeseran
paradigma perekonomian dunia, dari masyarakat
industri menjadi masyarakat informasi;
9. Praktik
bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi; dan
10. Kurangnya
sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.
2. Tujuan
Tujuan dari pembuatan UU No.
36 mengenai telekomunikasi ini agar setiap penyelenggara jaringan dan
penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami
semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi
informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan
telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
3. Batasan
Masalah
Dalam halnya mengenai
keterbatsan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 ini, sejauh dari analisis kami
bahwasannya tidak ditemui adanya sebuah keterbatasan mengenai pengaturan
penggunannya dalam teknologi informasi.
4.
PEMBAHASAN
1. Penjelasan
UU No.36 Tentang TelekomunikasI
2. Tujuan
Penyelenggaraan Telekomunikasi
3. CONTOH KASUS : Dani
Xnuxer versus KPU
KESIMPULAN
Kesimpulan,
dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang
lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam
penyampaian pandangan mereka.Namun yang sangat disayangkan adalah kepada
penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu
bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka
atau mengakses sesuatu dengan ilegal.
DAFTAR PUSTAKA
1. silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html?m=1
2. kelompok4-eptik.blogspot.com/2013/04/e-contoh-kasus-cybercrime.html?m=1
3. www.manajementelekomunikasi.org/2012/09/perubahan-undang-undang-telekomunikasi.html?m=1
4. thejoriza.blogspot.com/2012/11/undang-undang-no-36-tahun-1999-tentang.html?m=1
5. utiemarlin.blogspot.com/2010/04/uu-no-36-tentang-telekomunikasi-dalam.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar