Senin, 06 Mei 2013

UUD TELEKOMUNIKASI (PPT)



TUGAS SOFTSKILL UUD TELEKOMUNIKASI DALAM BENTUK PPT

NAMA KELOMPOK:
ADITYA
DIAN PUTRI YULANDARI
M.IRPAN RAMDANI
MUTIARA ARISA
RIZKIA TRI ANDANI

4KA01


1.     Latar Belakang


            Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa alasan telekomunikasi perlu diatur adalah:
1.      Telekomunikasi merupakan suatu bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara khusus agar sesuai dengan Prinsip Ekonomi indonesia yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
2.      Telekomunikasi mempunyai arti penting karena dapat dipergunakan sebagai suatu wahana untuk mencapai pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.      Penyelenggaraan telekomunikasi juga mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Sejak tahun 1961, industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami kemajuan berarti dengan dimilikinya industri ini secara tunggal oleh perusahaan negara.

Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu lahirnya UU No. Tahun 1999 adalah:
1.      Perubahan teknologi;
2.      Krisis Ekonomi, Sosial dan Politik; serta
3.      Dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21;
4.      Perubahan nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas;
5.      Teledensity  rendah;
6.      Masuknya modal asing di sektor telekomunikasi;
7.      Keterbatasan penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan  infrastruktur;
8.      Pergeseran  paradigma  perekonomian dunia,  dari  masyarakat  industri  menjadi  masyarakat informasi;
9.      Praktik  bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi; dan
10.  Kurangnya sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.


2.      Tujuan

Tujuan dari pembuatan UU No. 36 mengenai telekomunikasi ini agar setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.

3.      Batasan Masalah
Dalam halnya mengenai keterbatsan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 ini, sejauh dari analisis kami bahwasannya tidak ditemui adanya sebuah keterbatasan mengenai pengaturan penggunannya dalam teknologi informasi.

4.      PEMBAHASAN

1. Penjelasan UU No.36 Tentang TelekomunikasI
2. Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi
3. CONTOH KASUS : Dani Xnuxer versus KPU


KESIMPULAN
     Kesimpulan, dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka.Namun yang sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.

DAFTAR PUSTAKA
1.      silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html?m=1
2.      kelompok4-eptik.blogspot.com/2013/04/e-contoh-kasus-cybercrime.html?m=1
3.      www.manajementelekomunikasi.org/2012/09/perubahan-undang-undang-telekomunikasi.html?m=1
4.      thejoriza.blogspot.com/2012/11/undang-undang-no-36-tahun-1999-tentang.html?m=1
5.      utiemarlin.blogspot.com/2010/04/uu-no-36-tentang-telekomunikasi-dalam.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar